Benturan diantara teroris dan transnational criminal


1.    Istilah transnasionalisme pertama kali muncul di awal abad ke 20 untuk menggambarkan cara pemahaman baru tentang hubungan antar kebudayaan. transnasionalisme adalah sebuah gerakan sosial yang tumbuh karena meningkatnya interkonektifitas antar manusia di seluruh permukaan bumi dan semakin memudarnya batas-batas negara. Menurut Thomas L.Friedman, globalisasi yang menjadi pendorong utama gerakan transnasionalisme adalah sebuah sistem dunia abad 21 yang menitikberatkan kepada integrasi dunia yang tidak mengenal sekat sama sekali. Selain menerapkan konsep pasar bebas, runtuhnya tembok berlin dan munculnya internet merupakan tonggak penting bagi babak baru yang dinamakan globalisasi. Runtuhnya batas negara dan munculnya jaringan yang sangat luas mengakibatkan individu-individu dapat berbuat apa saja di panggung dunia, baik atau buruk tanpa perantara negara. Globalisasi telah membuka kesempatan bagi individu-individu yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan transnasional.
2.     Menurut Thomas L. Friedman, globalisasi yang menjadi pendorong utama gerakan transnasionalisme adalah sebuah sistem dunia abad 21 yang menitikberatkan kepada integrasi dunia yang tidak mengenal sekat sama sekali. Selain penerapan konsep pasar bebas, runtuhnya tembok Berlin dan munculnya internet merupakan tonggak penting bagi babak baru yang dinamakan globalisasi. Menurut Friedman, globalisasi memiliki tiga landasan keseimbangan: (1) keseimbangan tradisional yang menandai hubungan antar bangsa (nation state); (2) keseimbangan antara suatu bangsa/negara dengan pasar ekonomi dunia (global market); dan (3) keseimbangan antara individu dan negara (individual and the nation state).
3.     Globalisasi yang disertai dengan kemajuan teknologi komunikasi menyebabkan hubungan antarbangsa, antarmasyarakat dan antarindividu semakin dekat, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga tercipta suatu dunia tanpa batas (borderless world) yang seolah-olah telah membentuk suatu global village bagi masyarakat dunia. Internet sebagai salah satu perwujudan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan dunia baru yaitu dunia komunikasi yang berbasis komputer yang menawarkan realitas baru yang berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata), namun pada pelaksanaannya komunikasi dilaksananakan  secara nyata seolah-olah berada di tempat tersebut (real time) dan melakukan hal-hal nyata seperti bertransaksi, berdiskusi, dan sebagainya. Selain nilai lebih yang didapat dari meningkatnya teknologi informasi ini yang diantaranya adalah tanpa batas, pada saat yang sama, sangat berguna tentunya juga terdapat efek negatifnya, di mana hal tersebut memiliki potensi dilakukannya penyimpangan/kejahatan.
4.     Globalisasi dan Security:
Globalisasi sebagai alat yang berguna secara konseptual, dalam konteks progresifitas intensifikasi dan interaksi transnasional, dalam banyak bidang. Sebaliknya juga dapat dikatakan sebagai sejumlah isu dan permasalahan yang awalnya merupakan wilayah nasional, secara nasional dikenal dan menjadi isu global, akibat adanya peningkatan kapabilitas untuk memindahkan persoalan melintasi batas wilayah. Globalisasi telah mengekspansi manusia. Mendorong mereka untuk mencari kesempatan diluar komunitas dan batas wilayah mereka, sehingga menciptakan peredaran ide yang terlalu banyak melalui teknologi dan komunikasi melalui mekanisme internet, telekomunikasi dan travel networks. Namun penerimaan globalisasi tidak selalu bersifat positif, dan dapat diidentifikasi beberapa hal yang bersifat negative sebagai damak globalisasi. Bagaimanapun, globalisasi telah menciptakan ketidakseimbangan global, regional dan internal. Globalisasi selalu menyoroti persoalan di luar kapasitas negara, termasuk ekonomi, politik, kesehatan, kriminalitas, terorisme, pelarangan senjata konvensional maupun senjata penghancur missal. Dalam hal ini globalisasi telah meghasilkan ancaman keamanan terhadaap komunitas dan individu yang mempunyai karakter terbuka. Contohnya ketika imigran muslim yang berasal dari Afrika Utara dan Pakistan mencari peruntungan di Eropa barat, namun kebanyakan justru menegaskan marginalisasi dan keterasingan akibat kalah bersaing dengan warga pribumi. Hal ini berlangsung hingga generasi kedua dan ketiga, yang semakin mempertajam kesenjangan dan keputusasaan sehingga menimbulkan kedengkian.
5.     Dunia dewasa ini dihadapkan pada situasi dimana aktor non negara lintas negara secara negative yaitu organisasi kejahatan dan jaringan terorisme menjadi ancaman baru bagi keamanan. Kedua aktor ini sangat rasional dalam perilakunya dan menaruh kepercayaan pada struktur jaringan. Terdapat sejumlah kesamaan dan perbedaan terhadap keduanya. Sistem negara yang didominasi politik internasional sejak Westphalia 1648, mempunyai karakter selalu berperang dan adanya evolusi dari norma diplomatic dan konvensi. Negara memiliki kelemahan ketika menghadapi ancaman yang dating dari non-state actor dan transnational actor. Pemberontakan yang dilakukan oleh Iraq merupakan kumpulan dari kelompok pribumi yang memiliki kesamaan nasib akibat penindasan asing. Keberlanjutan pemberontakan tersebut menunjukkan kekuasaan militer konvensional tidak serta merta diandalkan untuk menjaga stabilitas politik negara. Kendala yang dihadapi oleh AS merupakan gejala yang dapat berlaku bagi semua negara dalam mengahdapi ancaman transnasional dan stabilitas keamanan negara dewasa ini. Karakter dari new world:
a.     Instutusi yang saling berkompetisi dan overlapping kewenangan;
b.    Adanya kelompok kepentingan yang terdiri dari sektor privat dan non pemerintah;
c.     Kaburnya batas-batas negara;
d.    Peningkatan kaum yang termarginalisasi; dan banyak hal negatif lainnya
6.     Transnational Crime yang semakin merambah dalam era globalisasi ini, selanjutnya mendorong maraknya tingkat kriminalisasi nasional maupun interstate, yang pada akhirnya mempertaruhkan keamanan nasional suatu negara, namun sebaliknya, Transnational Crime juga dapat menjadi sebuah ”malaikat” untuk kelompok-kelompok tertentu. Contohnya, illegal gun trafficking yang saat ini semakin marak dibahas dalam hubungan internasional, karena berkaitan penuh dengan integritas suatu negara dalam hubungan internasional.
7.     Kejahatan transnasional, menurut pendapat yang dikemukakan oleh Bassiouni (1986), bahwa suatu tindak pidana internasional harus mengandung tiga unsur yakni : unsur internasional, unsur transnasional, dan unsur kebutuhan (necessity). Unsur internasional ini meliputi unsur ancaman secara langsung terhadap perdamaian dunia, ancaman secara tidak langsung atas perdamaian dan keamanan di dunia dan menggoyahkan perasaan kemanusiaan. Unsur transnasional meliputi unsur : tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu Negara, tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara dari lebih satu Negara, dan sarana prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampaui batas teritorial suatu negara. Sedangkan unsur kebutuhan (necessity) termasuk ke dalam unsur kebutuhan akan kerjasama antara negara negara untuk melakukan penanggulangan. Dari pengertian Bassiouni ini dapat dilihat bahwa kejahatan transnasional itu adalah kejahatan yang tidak mengenal batas teritorial suatu negara (borderless). Modus operasi, bentuk atau jenisnya, serta locus delic-nya melibatkan beberapa negara dan sistem hukum berbagai Negara.
8.     Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang tidak hanya sifatnya lintas batas Negara, tetapi termasuk juga kejahatan yang dilakukan di suatu Negara, tetapi berakibat fatal bagi Negara lain. Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional. Saat ini, beberapa Negara mengkategorikan kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional, karena tindakannya bisa dilakukan di Negara B, oleh warga Negara A, tetapi korbannya ada di Negara C.
Tahun 2001, nama Osamah bin Laden mengisi halaman muka setiap surat kabar di seluruh penjuru dunia. Tuduhan sebagai dalang penghancuran World Trade Center di New York pada tanggal 11 September 2001 mencuatkan namanya sebagai teroris nomor satu. Akhir bulan Maret 2008, Geert Wilders, seorang anggota parlemen negeri Belanda, menuai kecaman dari umat Islam di dunia karena ulahnya mempublikasikan film dokumenter berisi penghinaan terhadap Islam melalui internet. Pada saat yang sama, tiga orang warga negara Malaysia ditangkap petugas bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta karena berusaha menyelundupkan obat psikotropika jenis sabu sebanyak 9,3 kg ke Indonesia. Kejadian-kejadian tersebut merupakan dampak dari globalisasi dan kemudahan pergerakan manusia antar negara atau biasa dikenal dengan istilah pergerakan transnasional.

9.     Perbedaan dan Persamaan karakteristik Transnational Crime dan Terrorism Networks
Trans-Crime
·      Continuation business by criminal means
·      Profit centered-objective by illicit business strategies
·      Criminal attack to manage risk and take over market share
·      Specific targets (politicians, law enforcement person, journalist or rivals)
·      Corruptions as major instrument
·      Alliance as stable supplier relations
·      Transactional networks
Terrorist Networks
·      Continuation politics by indiscriminate violence
·      Political organization, although motivated by religious fundamental
·      Terror attack as final result of whole set activities
·      Maximum psychology impact
·      Elusive distributed networks, implication tend to increase
·      Alliance as transfer ideological and operational task representation
·      Networks cells to carry out attacks
·      Paid a high price for frontal assault
·      Using violence to protect, advance their economic and financial interest or self-exist
·      Using cooperative alliance and transnational networks (agile and highly adaptable)
·      Prison is the perfect place to develop linkages

10.  PBB telah menetapkan Jamaah Islamiah sebagai organisasi terorisme internasional dan merupakan bagian dari jaringan Al-Qaedah. Al-Qaeda memulai infiltrasinya melalui orang-orang radikal Indonesia yang berada di Malaysia. Pada tahun 1992 Abdulah Sungkar mendirikan Jamaah Islamiah setelah ia bertemu dengan Osama bin Laden di Afganistan dan menetapkan secara resmi bahwa Jamaah Islamiah adalah Assosiate Group dari Al-Qaeda. Selama di Malaysia Al-Qaeda mengembangkan Jamaah Islamiah menjadi suatu PAN ASIA NETWORK. Jamaah Islamiah kemudian mengkumandangkan suatu perjuangan jihad untuk membentuk Daulah Islamiah  yaitu suatu Republik Islam yang mencakup Thailand Selatan, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei Darussalam dan Philipina Selatan.
11.  Jamaah Islamiah adalah suatu organisasi regional dan mengikuti model organisasi Al-Qaeda dengan Amir sebagai kepala (Abu Bakar Ba’asyir) dibantu oleh suatu shura regional yang terdiri atas Ridwan Isamudin alias Hambali (Operation Head), Muhammad Iqbal dan Fais Abu Bakar Bafana. Shura regional ini berpusat di Malaysia (termasuk Singapura), shura Indonesia  dan shura Philipina Selatan. Shura regional berpindah ke Indonesia pada tahun 2000 berpusat di Surakarta. Selanjutnya Jamaah Islamiah melakukan pembagian teritorial yang disebut Mantiqi sebagai berikut :
a. Mantiqi 1 atau M1 meliputi Malaysia, Singapura dan Thailand Selatan.
b.Mantiqi 2 atau M2 yang berpusat di Solo meliputi Indonesia kecuali Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua
c. Mantiqi 3 atau M3 berpusat di Camp Abubakar Philipina Selatan yang meliputi Sabah, Serawak, Brunei Darussalam, Kalimantan dan Sulawesi
d.Mantiqi 4 atau M4 meliputi Maluku, Papua dan Australia
12.  Untuk lebih meningkatkan kehadiran Al-Qaeda di Indonesia, Muh Atef (Operation Head dari Osama bin Laden) dan DR Ayman Al Zawahiri (ahli strategi Al-Qaeda) mengunjungi Maluku, Irian Jaya dan Aceh pada bulan Juni 2000 di dampingi oleh Agus Dwi Karna  dan Omar Al-Farouq. Pada bulan November 2001 berdasarkan suatu transkrip telephone dapat di ketahui adanya hubungan antara Kelompok Al-Qaeda Spanyol dengan Indonesia antara lain adanya Training Camp Al-Qaeda di Poso yang meliputi orang Indonesia dan orang asing.
13.  Karakteristik Psikologi Terorisme
Berdasarkan hasil studi dan pengalaman empiris dalam menangani terorisme yang dilakukan oleh PBB dapat disimpulkan beberapa karakteristik psikologi dari pelaku-pelaku teroris sbb :
  1. Bahwa para teroris umumnya mempunyai persepsi tentang adanya kondisi yang menindas secara nyata atau hayalan
  2. Para teroris menganggap bahwa kondisi tersebut harus diubah
  3. Para teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan perubahan tidak akan diperoleh
  4. Dan oleh karenanya cara kekerasan sah dilakukan, yang penting tujuan tercapai
  5. Pilihan tindakan pada hakekatnya berkaitan dengan ideologi yang dianut dan tujuan yang oleh pelaku dirasakan sebagai kewajiban
  6. Oleh karena itu konsep deteren konvensional tidak efektif lagi dalam upaya pemberantasan terorisme
  7. Tanpa upaya resosialisasi dan reintegrasi kedalam masyarakat, mereka akan lebih radikal dan para pengagum akan berbuat kekerasan lebih lanjut dan menjadikan mereka sebagai pahlawan (dan korban sekaligus).
14.  Sasaran Terorisme
Pada umumnya sasaran teroris baik Indonesia maupun obyek lain dipilih secara random bertujuan untuk menyoroti kelemahan sistem dan atau dipilih secara seksama untuk menghindari reaksi negatif publik atau telah dirancang untuk menghasilkan reaksi publik yang positif atau simpatik. Sasaran strategis teroris adalah sbb :
a.     Menunjukan kelemahan alat-alat kekuasaan (aparatur pemerintah)
b.    Menimbulkan pertentangan dan radikalisme di masyarakat atau segmen tertentu dalam masyarakat
c.     Mempermalukan aparat pemerintah dan memancing mereka bertindak represif kemudian mendiskreditkan pemerintah dan menghasilkan simpati masyarakat terhadap tujuan teroris.
d.    Menggunakan media masa sebagai alat penyebarluasan propaganda dan tujuan politik teroris.
15.  Dari catatan sejarah dapat diketahui bahwa tindakan terorisme sebagai cara ( means ) atau senjata bagi kelompok yang lemah atau tertekan terhadap yang kuat seperti dilakukan oleh kelompok IRA di Irlandia, Red Army di Jepang, Palestina di daerah pendudukan Israel, gerilyawan NPA di Philipina, Harakat Al Anshar ( dikenal juga sebagai Harakat Al Mujahidin ) di Pakistan, Gerilyawan Laskar Jhangvi di Kasmir, Jamaat Ulema-i–Islami dan Sepha-i-Sahaba  di Pakistan ), Macan Tamil di Srilanka, Aum Shinrikyo di Jepang. Namun yang paling terkenal karena mempunyai jaringan luas secara global dan mempunyai akses ke berbagai kelompok teroris atau kelompok radikal militan dan dengan dukungan dana yang besar adalah organisasi Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden. Organisasi ini mempunyai infrastruktur operasional (operational infrastructure) dan infrastruktur pendukung ( support infrastructure ).
Operational Infrastructure terdiri dari :
a.         Intelligence Operations
                       b.     Cooperations with Organized Criminal Group
           c.     Terror Operations
d.       Millitary Operations
Support Infrastructure terdiri dari :
a.        Propaganda
b.       Financing
c.       Recruiting
d.      Training
e.       Procurement/Logistics
f.     Technology

16.  kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan-jaringan di beberapa negara mengakibatkan perlunya kerjasama regional dan internasional di tingkat regional dan internasional. Untuk itu diperlukan kerjasama internasional terutama pertukaran data dan informasi dengan rekayasa dengan negara lain. Dalam kaitan ini, Departemen Luar Negeri sebagai focal point kerjasama internasional seharusnya mendapat dukungan semua pihak dalam melaksanakan one door policy terkait permasalahan tersebut. Peningkatan kerjasama antarpenegak hukum di tingkat nasional seperti kepolisian, kejaksaan, imigrasi, bea cukai, serta departemen keuangan terutama berkaitan dengan pemantauan dan analisa pergerakan arus keluar masuk warga negara asing dan aliran dana yang mungkin digunakan membiayai kejahatan transnasional juga menjadi kebutuhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Domestik dan Pembentukan Strategi Kontraterorisme

Tehnik Pengambilan Sample dalam Penelitian

Grand Strategy Making Process