Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2013

Transnasional: -isme dan -crime

Istilah transnasionalisme pertama kali muncul di awal abad ke 20 untuk menggambarkan cara pemahaman baru tentang hubungan antar kebudayaan. Ia adalah sebuah gerakan sosial yang tumbuh karena meningkatnya interkonektifitas antar manusia di seluruh permukaan bumi dan semakin memudarnya batas-batas negara. Perkembangan telekomunikasi, khususnya internet, migrasi penduduk dan terutama globalisasi menjadi pendorong perkembangan transnasionalisme ini. Menurut Thomas L. Friedman, globalisasi yang menjadi pendorong utama gerakan transnasionalisme adalah sebuah sistem dunia abad 21 yang menitikberatkan kepada integrasi dunia yang tidak mengenal sekat sama sekali. Selain penerapan konsep pasar bebas, runtuhnya tembok Berlin dan munculnya internet merupakan tonggak penting bagi babak baru yang dinamakan globalisasi. Menurut Friedman, globalisasi memiliki tiga landasan keseimbangan: (1) keseimbangan tradisional yang menandai hubungan antar bangsa (nation state); (2) keseimbangan antara suatu

Politik Domestik dan Pembentukan Strategi Kontraterorisme

Politik  domestik  merupakan  variabel  yang  menentukan  dalam mempertajam pilihan strategi dan kebijakan suatu negara dalam  isu  keamanan khususnya  isu terorisme.  Faktor  domestik  ini  menjadi  faktor  yang  sangat menentukan  dan  penting  karena  kedua  aspek  ini  dapat  menjadi  hal  berpengaruh besar  dalam  pilihan strategi kontraterorisme AS di Indonesia  di  bidang  keamanan.  Karena  variabel  domestik  sendiri  saling  berebut  pengaruh  yang  dapat mengerucut  dalam  konstelasi  politik yang berdampak tidak hanya domestik namun juga internasional,  sehingga  pemerintahan  AS perlu mempertimbangkan  dengan  cermat  dan  hati-hati  agar  strategi yang  telah diputuskan  tidak merugikan  pihak-pihak  tertentu  yang  dapat menghambat dalam implementasi Global War on Terror di Indonesia maupun dinegara lain yang mengancam tujuan dalam perumusan  strategi pemberantasan terorisme itu sendiri oleh AS. Perubahan  global  yang  terjadi  sejak  berakhirnya  Perang  Dingin, me

Grand Strategy Making Process

Sebagian besar teori realis hubungan internasional berasumsi bahwa Negara mengejar kepentingan nasionalnya dengan melindungi keamanan negara mereka. [1] Bagi Thomas Hobbes, keamanan adalah alasan yang fundamental bagi seseorang untuk tidak mengindahkan hak asasi mereka dan setuju untuk diatur dalam sebuah wilayah yang bernama negara. Di sisi lain, pandangan Weberian menganggap bahwa negara sebagai sebuah entitas yang memiliki monopoli legitimasi penggunaan kekuatan militernya untuk menjamin keamanan warga negaranya. [2] Ketika sebuah wilayah atau negara diserang, respon pemerintah dalam menghadapi serangan secara serius dinilai sebagai bentuk pencitraan dan dapat digunakan untuk alasan pemilihan umum. Strategi keamanan nasional adalah subyek yang luas mencakup sinergi kekuatan tempur, terkadang dipenuhi intrik, samar dan berubah pola. Dalam pengertian yang sederhana strategi adalah serangkaian rencana aksi yang diupayakan untuk mencapai tujuan dan sasaran. [3] Secara khusus, isti

Grand Strategi dan Sistem Keamanan suatu Negara

Pembahasan mengenai strategi selalu memunculkan banyak pandangan-pandangan baru utamanya dari pemikiran para strategists yang sudah ada sejak lama. Mulai dari Sun Tzu dengan strategi-strateginya yang cenderung filosofis hingga Clausewitz yang cenderung praktis. Dalam tataran praktis, strategi sebenarnya sangat sederhana dan  tidak banyak memperhitungkan kekuatan moral. Politik dan perang merupakan tujuan pembentukan strategi itu sendiri. Istilah strategi kini banyak digunakan dalam dunia non militer. Salah satu definisi k o ntemporer untuk strategi yang banyak dipakai adalah ilmu pengetahuan, seni atau rencana tentang usaha menyusun, mempersenjatai dan menggunakan kekuatan militer satu bangsa untuk memperkuat dan mengamankan kepentingan bangsa secara efektif terhadap musuh yang betul ada, musuh yang potensial maupun musuh yang yang hanya diperkirakan [1] . Strategi dibangun untuk memudahkan pengelolaan nasional dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu strukturisasi dan pembentuk

Tekanan Internasional dan Strategi Kontraterorisme AS

Di tingkat global, keseriusan negara-negara terhadap  permasalahan keamanan domestik dan internasional bermula dari momentum runtuhnya gedung kembar WTC (9/11/2001), kemudian PBB mengeluarkan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373/2001 dan Nomor 1438/2002 tanggal 14 oktober 2002. Inggris dibawah Tony Blair saat itu pertama yang mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, Desember 2001, kemudian menyusul negara dunia lainya semisal Kanada dengan Canadian-AntiTerrorism Act (18 Desember 2001), Filipina dengan Anti Terrorism Bill . Di Uni Europa juga lahir konvensi “ Council of Europe Convention on the Prevention of Terrorism ”(CECPT). Tragedi Bom Bali (12 Oktober 2002) mendapatkan respon dunia Internasional dengan dikeluarkannya resolusi DK-PBB Nomor 1438/2002. Sebuah ironi, demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, banyak negara-negara dunia khususnya Indonesia telah mengorbankan hak-hak asasi manusia. Termasuk hak-hak yang digolongkan dalam Non-derogable right, yai