Keamanan Nasional dan Perspektif HAM


Dari berbagai literatur, keamanan nasional secara umum diartikan sebagai kebutuhan dasar untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional suatu bangsa yang menegara dengan menggunakan kekuatan politik, ekonomi dan militer  untuk menghadapi berbagai ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Kepentingan nasional kemudian menjadi faktor dominan dalam konsep keamanan nasional suatu bangsa. Keamanan nasional juga bisa diartikan sebagai  kebutuhan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan politik serta pengembangan diplomasi. Konsep ini menekankan kepada kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas teritorial negara dari ancaman yang datang dari luar dan dari dalam negara tersebut. Beberapa langkah yang penting dalam penyelenggaraan keamanan nasional mencakup  penggunaan diplomasi untuk menggalang sekutu dan mengisolasi ancaman, penataan angkatan bersenjata yang efektif, implementasi konsep pertahanan  sipil dan kesiagaan dalam menghadapi situasi darurat, termasuk terorisme.
Konsep keamanan nasional (negara) telah mempunyai sejarah yang panjang, lebih kurang 360 tahun yang lalu, sejak disepakatinya penghentian perang tiga puluh tahun yang dituangkan dalam Treaties of Westphalia tahun 1648. Pada awalnya definisi keamanan nasional lebih kepada upaya yang bertujuan mempertahankan integritas teritori suatu negara dan kebebasan untuk menentukan bentuk pemerintahan sendiri. Namun dengan perkembangan global dan semakin kompleksnya hubungan antara negara serta beragamnya ancaman yang dihadapi oleh negara-negara didunia, maka rumusan dan praktek penyelenggaraan keamanan cenderung dilakukan secara bersama-sama (collective security) menjadi acuan penting negara-negara didunia.
Perang Dingin dan peristiwa serangan teroris di Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 merupakan batu-batu penanda (milestones) dilakukannya perubahan kebijakan dan strategi keamanan suatu negara, sekaligus semakin mempertegas perkembangan definisi dari keamanan nasional itu sendiri. Alasannya yakni bergeser atau berubahnya tata kehidupan umat manusia sebagai akibat dari loncatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah semakin mendorong proses globalisasi setiap aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju telah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi kehidupan manusia baik dalam hubungan kelompok maupun individu termasuk relasi-relasi yang ada di dalamnya. Sebuah sistem baru yang mampu mengatasi suatu persoalan atau memenuhi kebutuhan tertentu pasti akan membawa pula persoalan. Demikian seterusnya, kemajuan yang baru selalu membawa tuntutan yang baru pula. Hal yang sama juga terjadi di sektor keamanan. Arus globalisasi yang melingkupi seluruh pelosok dunia telah mengangkat demokratisasi, hak azasi manusia, dan lingkungan hidup sebagai isu-isu yang terkait erat dan mewarnai sektor keamanan. Tuntutan adanya rasa aman tidak dapat lagi hanya dipandang dari perspektif negara, karena rasa aman adalah juga tuntutan individu-individu yang telah sepakat membentuk negara. Sehubungan dengan itu maka keamanan insani menjadi salah satu isu keamanan yang semakin mengemuka dan tidak dapat dilepaskan dari keamanan negara. Sejalan dengan kompleksitas sifat, bentuk, dan relasi ancaman yang dihadapi, maka ranah keamanan juga menjadi semakin luas, rumit, dan multidimensional.
Sebagai akibat dari berkembangnya sifat ancaman, konsep keamanan nasional yang semula hanya terfokus pada keamanan negara kini mencakup pula keamanan insani (human security). Kepedulian terhadap keselamatan manusia semakin menjadi penting. Human security menjadi isu keamanan yang mendapatkan perhatian banyak kalangan dan mempengaruhi pembuatan kebijakan dan implementasi keamanan nasional.Nilai-nilai penghormatan kepada hak asasi manusia yang dibawa oleh arus globalisasi telah mendorong berkembangnya konsep keamanan insani ke segala penjuru dunia. Warga negara semakin sadar, dan karenanya semakin menuntut atas hak-hak yang dimiliki untuk menikmati hidup dan kehidupannya. Sebagai manusia, warga negara juga harus dapat memperoleh jaminan keamanan. Kendati keamanan negara memang sangat penting, tidak berarti bahwa keamanan insani dapat dikorbankan demi keamanan negara. Maka selanjutnya tuntutan terhadap keamanan insani semakin mengemuka sebagai bagian tak terpisahkan dari konsep keamanan nasional. Oleh karenanya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia diperlukan dalam pengelolaan keamanan nasional seiring dengan semakin luasnya definisi keamanan dan keamanan nasional. Kasus-kasus seperti pada Irak tahun 1991, tragedi kemanusiaan di Somalia tahun 1992, dan peperangan lainnya yang rawan terhadap kejahatan kemanusiaan menunjukkan bahwa konsep keamanan yang berorientasi kepada negara mulai bergerak menuju suatu pemikiran yang mengembangkan gagasan keamanan bagi warga negaranya.
Fakta perkembangan global terkini bahwa ancaman terhadap keselamatan negara sangat luas, meliputi ancaman fisik dan non-fisik, berasal dari luar maupun dari dalam tapal batas wilayah negara, menyebar secara langsung dan tidak langsung. Ancaman-ancaman itu dapat tertuju terutama terhadap keutuhan wilayah, berlangsungnya fungsi-fungsi pemerintahan negara, ketertiban sosial dan keselamatan masyarakat baik sebagai kelompok maupun perorangan. Meskipun demikian, upaya untuk mengatasi berbagai ancaman tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat baik sebagai kelompok maupun perorangan. Ruang lingkup keselamatan masyarakat meliputi ancaman terhadap keselamatan individu dan ketertiban umum. Keselamatan individu berkaitan dengan jaminan atas perlindungan terhadap keberadaan individu berikut hak-hak dasar yang melekat padanya. Ketertiban umum berkaitan dengan adanya kepatuhan terhadap norma-norma sosial dan hukum di dalam interaksi kehidupan bersama yang menjamin keberlangsungan kondisi keteraturan hidup dan ketentraman masyarakat. Keselamatan individu dan ketertiban umum dicapai melalui penciptaan budaya hukum yang meliputi nilai-nilai keadilan masyarakat, kepatuhan hukum serta upaya-upaya penerapan dan penegakan hukum dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip demokrasi seperti penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, pengakuan atas hak-hak sipil, transparansi dan akuntabilitas.
Dalam sebuah negara modern yang demokratis, ketundukan militer kepada otoritas demokratik sipil adalah kemutlakan. Dengan ketundukan kepada otoritas sipil, maka militer telah melampaui fungsi dan wewenangnya, apabila turut serta pada arena politik maupun dalam operasinya tidak mengindahkan prinsip Hak Asasi Manusia. Dengan keuntungan kepemilikan kekuatan represi bersenjata, militer dapat menjadi kekuatan yang bertarung secara tidak fair dalam pentas politik, sehingga muncullah berbagai kekerasan dalam rangka memenangkan pertarungan tersebut. Pada kondisi inilah pelanggaran HAM muncul dalam kehidupan masyarakat, sehingga militer tidak mampu membedakan peran militer profesional dan kepentingan ekonomi politik. Oleh karenanya perlu peninjauan kembali atas kebijakan yang memunculkan pelanggaran HAM dengan mengatasnamakan keamanan negara, terutama mengenai domain kewenangan baik personil TNI dan aparat penegak hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Domestik dan Pembentukan Strategi Kontraterorisme

Tehnik Pengambilan Sample dalam Penelitian

Grand Strategy Making Process