Regionalisme dan Security

Teori regionalisme
I. Pendahuluan
Regional security atau keamanan regional merupakan keadaan yang sangat penting untuk diciptakan mengingat posisinya dalam dua hal. Pertama, sebagai elemen pembentuk keamanan internasional ataupun konflik internasional. Hal ini karena region tersebut saling berhubungan dengan negara-negara atau actor lain di luar region sehingga interaksi tersebut menimbulkan potensi konflik. Oleh sebab itu, keamanan regional merupakan hal pertama yang perlu diupayakan demi terciptanya stabilitas internasional. Kedua, keamanan regional sangat berhubungan dan mempengaruhi keamanan nasional negara yang terletak di dalam region yang bersangkutan. Sebuah region yang aman akan mendukung stabilitas ekonomi maupun politik negara-negara yang berada dalam region tersebut, misalnya Uni Eropa dan ASEAN. Sementara itu, region yang penuh konflik akan mengancam keamanan nasional negara di dalamnya, misalnya konflik nasional dan regional di Timur Tengah yang berkepanjangan.
II. Isi
A. Teori Regionalisme
Menganalisa regional security tidak dapat dipisahkan dari analisa kemunculan regionalisme dan aspek-aspek yang melanggengkannya. Teori-teori mengenai regionalisme ini nantinya akan sangat membantu dalam menganalisa keberlangsungan suatu kawasan. Yakni menjelaskan secara historis, mengapa suatu kawasan masih eksis dan kemungkinan upaya yang dapat dilakukan untuk melanggengkan kawasan tersebut.
Region atau kawasan diartikan sebagai sekumpulan negara yang memiliki kedekatan geografis karena berada dalam satu wilayah tertentu. Meskipun demikian, kedekatan geografis saja tidak cukup untuk menyatukan negara dalam satu kawasan. Hettne dan Soderbaun mengemukakan bahwa kedekatan geografis tersebut perlu didukung adanya kesamaan budaya, keterikatan sosial dan sejarah yang sama. Dengan demikian, syarat terbentuknya satu kawasan dapat terpenuhi secara geografis dan struktural. Dengan logika ini, maka seharusnya semua kawasan di dunia dapat menjadi sekumpulan negara yang mendeklarasikan diri mereka sebagai satu kawasan yang sama. Namun pada kenyataannya, tidak semua kawasan memiliki intensitas interaksi dan kemajuan yang sama antara satu kawasan dengan yang lainnya.
Jika dijawab dengan teori Fungsionalis, hal ini dikarenakan adanya perbedaan intensitas interaksi dan integrasi negara dalam menjalankan fungsinya di kawasan. Kawasan yang dapat memulai interaksi antar negara di dalamnya, akan terus berkembang karena efek kerjasama “spillovers” hingga akhirnya tercipta integrasi kawasan. Hal ini berbeda dengan kawasan lain yang tidak memiliki kerjasama kawasan. Maka kawasan tersebut akan tertinggal dibanding kawasan yang lain.
Teori fungsionalis ini dikritik oleh Beeson yang mengatakan bahwa Fungsionalis tidak memperhitungkan arti pentingnya kesamaan identitas dalam integrasi kawasan.Teori fungsionalis hanya memandang interaksi dan kerjasama antar negaralah yang menjadi faktor utama dalam menciptakan kawasan. Padahal seharusnya aspek kesamaan identitas dan sistem sosial merupakan pendorong utama terbentuknya integrasi kawasan. Beeson juga mengkritisi kelemahan teori fungsionalis yang tidak dapat menjelaskan bagaimana interaksi tersebut dapat tercipta pertama kali. Meski demikian, teori fungsionalis ini terbukti berlaku di Eropa yang kini tumbuh menjadi kawasan yang sangat berkembang dengan Uni Eropa nya. Yakni dengan menerapkan kerjasama fungsional yang mengahsilkan “spilloever” effects.
Sementara itu, berdasar “New Regional Theory”, perkembangan regionalism tergantung pada tiga hal. Yakni, dukungan dari kekuatan besar di dalam kawasan (regional great power), tingkat interaksi antar negara dalam kawasan, dan saling kepercayaan antar negara dalam kawasan. Melalui teori ini, dapat dipahami bahwa mengapa satu kawasan lebih tertinggal dibanding yang lainnya adalah karena permasalahan kekuatan dan keinginan negara yang bersangkutan untuk membentuk satu kawasan. Bisa jadi suatu kawasan tidak tercipta integrasi karena memang integrasi tersebut tidak diinginkan dan diupayakan oleh para great powers.
Selain teori di atas, Hennet membagi tingkatan regionalism ke dalam lima tahapan yang meningkat secara gradual. Lima tahapan ini menunjukkan kematangan suatu kawasan seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan internasional antar negara di kawasan. Tahapan ini dapat menjawab pertanyaan mengapa satu kawasan dapat lebih maju dibandingkan dengan kawasan yang lain dan persyaratn apa yang harus diupayakan agar tercipta integrasi kawasan yang lebih matang.
Tahapan tersebut adalah :
1. Simple Geographic Unit of States
Kriteria:
· Tidak ada kerjasama dan interaksi rutin antar negara di dalam kawasan.
· Kerjasama terjadi hanya ketika ada ancaman, dan kerjasama tersebut juga berakhir ketika ancaman sudah berakhir.
· Sangat bergantung pada sumber daya pribadi, yakni pada masing-masing negara.
2. Set of Social Interactions
Kriteria :
· Dalam kawasan sudah tercipta interaksi antar negara namun hanya diatur norma-norma atau institusi informal
3. Collective Defense Organisation
Kriteria :
· Negara mulai bersekutu dengan negara lain yang memiliki pemikiran yang sama di dalam satu kawasan untuk melawan ancaman bersama tau musush bersama.
· Ada perjanjian formal yang mengikat dan mengatur negara-negara dalam satu kawasan.
· Ada kombinasi kekuatan, meski bukan berupa penggabungan apalagi peleburan
4. Security Community
Kriteria:
· Interaksi antar masyarakat sipil antar negara sudah mulai dikembangkan.
· Tercipta hubungan yang damai antar nmegara dalam kawasan.
· Adanya kesepakatan untu memilih menggunakan cara-cara damai untuk menyelesaikan masalah.


5. Region State
Kriteria:
· Kawasan sudah memiliki identitas bersama yang berbeda dari kawasan lain
· Kawasan memiliki kapabilitas bersama sebagai satu kawasan
· Kawasan memiliki legitimasi sebagai satu kesatuan regional

B. Keamanan regional dari berbagi perspektif
Dalam sejarah perkembangannya,regionalisme mendapat beberapa tanggapan dari beberapa pihak khususnya pihak realist,neo-liberal,institusionalis dan konstruktivis.Ketiga pihak tersebut memiliki pemahaman yang berbeda mengenai keamanan regional, yakni pada bagaimana cara menciptakan kondisi yang kondusif bagi keamanan regional.
a. Perspektif Realis
Perspektif realis memandang bahwa masalah keamanan regional tidak dapat disatukan meskipun mereka memiliki kepentingan yang sama. Hal ini membuat membuat kerjasama diantara negara-negara dalam satu regional sulit untuk dijalankan karena tidak adanya saling kepercayaan antar negara dalam kawasan. Perspektif realis meyakini bahwa negara tidak boleh bergantung pada negara lain, sehingga “self-help” merupakan cara terbaik dalam mencapai stabilitas keamanan yang mandiri. Dengan adanya sistem “self-help” ini, maka kooperasi antar negara-negara dalam kawasan sulit untuk dibentuk.
Jika memandang dengan perspektif ini, maka integrasi kawasan tidak akan pernah terwujud. Bahkan ide mengenai kerjasama kawasan dan pemeliharaan keamanan regional secara bersam-sama merupakan hal yang tidak masuk akal. Salah satu kerjasama dan interaksi yang paling mungkin terjadi di kawsana adalah kerjasama untuk menangani musuh bersama dari luar kawsana. Meski hal itu bukan sebagai ajminan bahwa negara-negara dalam kawsan dapat saling percaya untuk tergabung bersamam melawan musuh dari luar kawasan.
b. Perspektif Institutionalis
Kaum Institusionalis memandang bahwa institusi regional akan memudahkan terjalinnya kerjasama kawasan, menghilangkan anarki internasional dan membantu kepentingan negara-negara untuk menciptakan keamanan regional. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan perspektif realis yang menyangsikan hilangnya sikap anarkis dan melahirkan kerjasam. Bull meyakini bahwa “Hukum kerjasama “ ini dapat berlaku jika diberlakukan sistem contingency and equivalence. Contigency dimaknai sebagai upaya pemberian reward bagi negara yang bersedia melakukan kerjasama dan memberi hukuman bagi yang menolak melakukannya. Pernyataan ini disempurnakan oleh Milner yang menyatakan bahwa perlu adanya keseimbangan pemberian reward sehingga terjalin hubungan baik antar negara-negara yang mendapatkannya. Dalam perkembangan kontemporer, reward yang didapatkan dari hasil kerjasama kawsan dapat berupa kemajuan ekonomi bersama, seperti Uni Eropa, atau terciptanya stabilitas kawsana seperti misalnya ASEAN.
Perbedaan utama antara kedua paham ini adalah perbedaan aspek terpenting yang menentukan keamanan regional. Kaum realis memandang bahwa militer adalah faktor terpenting dari keamanan. Sementara itu, pihak institusionalis mengatakan tidak hanya militer saja yang merupakan aspek terpenting dari keamanan regional, tetapi juga bidang politik dan sosial

c. Perspektif Konstruktivis
Kaum konstruktivis memiliki anggapan bahwa keamanan regional dapat sengaja dikonstruksikan secara sosial melalui interaksi sosial. Selanjutnya, interaksi tersebut akan membentuk kesamaan identitas dan kepentingan. Alexander Wendt menyatakan bahwa kondisi ini dapat terwujud jika memenuhi tiga landasan utama yaitu pembagian ilmu,pembagian sumber daya material dan kepraktisan. Ketiga hal ini akan membentuk sebuah sistem keamanan regional yang efektif.
C. Ancaman terhadap Keamanan Regional
Ancaman merupakan dua sisi mata uang bagi terciptanya stabilitas kawasan. Di satu sisi, ancaman dapat mengganggu keamanan regional. Namun di sisi lain, ancaman justru dapat menciptakan kerjasama regional untuk menghilangkan ancaman tersebut. Lepas dari hal itu, ancaman dapat dieskuritisasi sehingga tetap tercipta kerjasama regional namun tidak mengganggu keamanan regional.
Secara umum, ada empat kategori ancaman yang dapat mengancam keamanan regional. Tiga ancaman pertama diungkapkan oleh Hettne sedangkan yang lain oleh Snyder. Ancaman tersebut yakni:
a. Balance of Power Contest
Yakni ancaman yang muncul karena adanya keinginan antara negara-negara di kawasan untuk menguasai aspek-aspek tertentu, misalnya sumberdaya dan hegemoni. Hal tersebut menyebabkan para kator saling berlomba dalam memenangkan kepentingannya dan tidak menempuh upaya kerjasama.
b. “Grass fire” Conflicts
Yakni ancaman yang berupa konflik yang terjadi antar negara karena permasalahan-permasalahan local. Misalnya permasalahan politik, ekonomi dan etnis yang melibatkan issue di negara lain.Pada umumnya, konflik ini didorong oleh dua hal : masalah pemicu dan permasalahan mendasar yang memang sudah ada dan menjadi sengketa. Misalnya, masalah perebutan wilayah.
c. Intra-state Conflicts
Yakni ancaman regional yang berupa konflik internal di suatu negara tertentu di dalam kawasan tersebut. Meskipun demikian, konflik tersebut memiliki potensi untuk mempengaruhi hubungan dengan negara lain yang memiliki hubungan tidak langsung terhadap konflik. Misalnya konflik etnis minoritas di satu negara dimana etnis tersebut menjadi etnis mayoritas di negara yang lain.
d. Transnational Threats
Ancaman ini tidak berasal dari issu keamanan tradisonal seperti layaknya ketiga ancaman di atas. Ancaman ke empat ini merupakan konflik yang berasal dari masalah lingkungan, ketidakadilan ekonomi, politik, sosial, kesehatan dan juga isu-isu migrasi. Ancaman ini tidak memerlukan penanganan secara militer. Namun jika tidak ditangani akan mengancam kawasan secara keseluruhan, tidak hanya satu negara saja.

III. Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan bahwa keamanan regional dapat terwujud jika ancaman bersama dapat dihilangkan. Oleh karena itu, penting artinya untuk mengidentifikiasi ancaman yang memiliki potensi merusak stabilitas kawasan. Teori-teori mengenai regionalisme memiliki peran dalam memberikan kerangka sejarah mengapa sekumpulan negara menyatakan dirinya sebagai satu kawasan. Dengan mengetahui latar belakang terbentuknya kawasan tersebut, kita dapat mengidentifikasi ancaman atau threats yang dapat mengganggu keamanan regional. Misalnya, sebuah kawasan yang terbentuk sebagai upaya mempertahankan kawasan dari serangan musuh bersama, sebut saja kawasan tersebut NATO. Jika interaksi di dalam NATO tersebut belum kuat, maka kawasan akan melemah dengan sendirinya seiring hilangnya ancaman. Bandingkan dengan ASEAN yang walaupun ancaman (komunis) sudah berakhir, namun kerjasama justru dapat tercipta di bidang yang lain.
Meskipun demikian, ancaman atau musuh bersama saja tidak cukup untuk menciptakan kerjasama demi terwujudnya keamanan regional. Dari teori Institutionalis dan New Regionalism Theory, kita mendapatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tercipta stabilitas dan kerjasama kawasan. Diantaranya adalah adanya interaksi, persamaan identitas, saling kepercayaan , dan sistem reward and punishment dalam menjalankan kerjasama.
Beeson,M. Rethinking Regionalism: Europe and East Asia in Comparative Historical Perspective. Journal of European Policy, 12.2005.
Buzan, Barry. People, States, and Fear: An Agenda for International Security Studies in Post-Cold war era. London : Pinter. 1983.
Bull, H.The Anarchical Society : A Study of Order in World Politics. Basingstoke : Macmillan. 1997.
Hettne,B. The New Regionalism : A Prologue. In Hettne,B. (ed), The New Regionalism and the Future of Security Development, Vol.4. London : Macmillan.2000.
———– Development, Security and World Order: A Regionalist Approach, European Journal of development Research, 9. 1997.
———– and B. Soderbaun, F. (2002). The New Regionalism Approach. Politea, 17. 1998.
———————————– Theorizing the Rise of Regionnes”. London : Routledge. 2002
Keohane, R.O. After Hegemon: Cooperation and Discord in the World Political Economy, Princeton: Princeton University Press.1984


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Domestik dan Pembentukan Strategi Kontraterorisme

Tehnik Pengambilan Sample dalam Penelitian

Grand Strategy Making Process