Konsep Analisis Monev


SISTEM MONEV INTERNAL



Latar Belakang
            Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional selain mengamanatkan agar setiap K/L melakukan perencanaan yang terarah pada tujuan nasional juga mewajibkan agar setiap K/L melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan kegiatan masing- masing. Kedepan, mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran akan diarahkan pada Performance Based Budgeting atau Anggaran Berbasis Kinerja dimana tiap-tiap K/L harus berpedoman kinerja dan output ,dan semakin  hari akan semakin diarahkan pada capaian outcome, benefit hingga dampak yang dirasakan atas pelaksanaan kegiatan. Ukuran keberhasilan suatu kegiatan, bahkan K/L, tidak dilihat berdasarkan pada daya serap anggaran tiap tahun. Tiap-tiap K/L tidak akan lagi berpikiran sempit atas bagaimana menghabiskan dana, namun akan diminta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran tersebut dengan seberapa banyak produk tercipta yang dibiayai oleh anggaran.
            Berangkat dari perubahan paradigma tersebut, Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tanggung jawab memandu pelaksanaan anggaran dan program-kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di dalam lingkungan K/L masing-masing, agar tetap sejalan dengan Goals yang diharapkan oleh Performance Based Budgeting Policy yaitu prestasi dalam menciptakan output dan outcome yang dikehendaki sesuai dengan perencanaan diimbangi dengan daya serap anggaran yang wajar (baca:sesuai dengan alokasi dana kegiatan). Hal ini juga menjadi tonggak perubahan peran dan pandangan atas keberadaan Bagian Monitoring dan Evaluasi pada masing-masing K/L. Unit Monitoring dan Evaluasi terkesan tidak mempunyai peran dalam hal pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, hal ini dikarenakan persepsi yang tidak tepat mengenai kegiatan Monitoring dan Evaluasi. Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang benar dan bertanggung jawab, pelaksanaan kegiatan dapat mengarah pada terwujudnya tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional sesuai dengan bidang kewenangan yang dimiliki masing-masing K/L.
            Guna mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang terarah sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2006, diperlukan adanya Sistem Monitoring dan Evaluasi Internal yang diwujudkan melalui aplikasi SISMONEV yang hasilnya dapat diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan  yang telah disediakan oleh Bappenas sebelumnya. Sasaran yang paling utama ialah terwujudnya pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Rencana Pembangunan pada masing-masing K/L agar tercapai sasaran pembangunan (baca: pelaksanaan kegiatan) sesuai yang diharapkan.
            Aplikasi SISMONEV diciptakan untuk diisi oleh unit pelaksana kegiatan yang hasilnya akan dilaporkan kepada unit Monitoring dan Evaluasi untuk kemudian diolah, dianalisis dan dihimpun guna pelaporan lebih lanjut kepada Bappenas sebagai lembaga perencana sekaligus pelaksanaan Rencana Pembangunan dalam skala nasional. Aplikasi SISMONEV tidak hanya menyajikan informasi mengenai data umum suatu kegiatan dalam lingkup masing-masing unit kerja internal K/L namun juga secara interaktif menyajikan perbandingan rencana jadwal pelaksanaan kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan secara riil, hasil dari setiap pelaksanaan kegiatan pada masing-masing unit kerja, kendala yang dihadapi untuk melaksanakan kegiatan serta upaya mengatasi kendala tersebut maupun upaya revisi pelaksanaan kegiatan jika diperlukan. Melalui aplikasi SISMONEV ini, unit pelaksana dituntut untuk tidak hanya melaksanakan kegiatan, namun juga melaporkan hasilnya secara periodik sehingga memudahkan pula dalam upaya pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan serta penyusunan laporan kinerja yang selama ini menjadi kendala unit Monitoring dan Evaluasi.

Maksud Kegiatan
Penyediaan aplikasi Sistem MONEV Internal dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan sistem pelaporan rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh Unit Monitoring dan Evaluasi.

Tujuan Kegiatan
Aplikasi SISMONEV Internal diciptakan untuk memberikan tanggung jawab kepada segenap unit pelaksana kegiatan agar tidak hanya melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan awal, namun juga dituntut melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan maupun kendala yang dihadapi pra- dan pasca- pelaksanaan kegiatan sehingga unit Monitoring dan Evaluasi dapat memberikan laporan pelaksanaan Rencana Program/Kegiatan lebih spesifik, tajam dan dapat dipertanggungjawabkan sumber maupun keluaran data tersebut. Dengan adanya SISMONEV Internal, maka tugas penyusunan segala jenis laporan yang berkaitan dengan K/L maupun dalam upaya memberi solusi atas kendala yang dihadapi masing-masing unit pelaksana kegiatan.

Dasar Hukum
o   UU Nomor 25 tahun 204 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Bab IV pasal 28-30).
o   Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
o   Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pengertian dan Ruang Lingkup

Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data/informasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program/kegiatan pembangunan nasional yang didanai dengan APBN dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Evaluasi adalah kegiatan membandingkan target/sasaran yang direncanakan dengan pencapaian pelaksanaan dengan menggunakan indikator yang ditetapkan untuk suatu program/kegiatan. Evaluasi dilakukan dengan maksud untuk dapat mengetahui dengan pasti apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan pada masa yang akan datang dengan fokus utama pada keluaran(output), hasil (outcome) dan dampak (impact).
Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting di dalam proses pembangunan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kondisi yang terjadi serta penentuan kebijakan yang relevan. Didalam pelaksanaannya kegiatan pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang.

Ruang lingkup monitoring dan evaluasi meliputi pelaksanaan Renstra dan Renja dengan aspek pengukuran sebagai berikut:
  1. Penetapan indikator dan sasaran per triwulan;
  2. Pemahaman indikatora, target dan pencapaian;
  3. Pengumpulan data dan informasi;
  4. Verifikasi data dan informasi;
  5. Pemahaman kendala dan masalah;
  6. Pemahaman alternatif solusi;
  7. Penilaian keberhasilan/kegagalan;
  8. Penyusunan laporan;
  9. Penyampaian laporan;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Domestik dan Pembentukan Strategi Kontraterorisme

Tehnik Pengambilan Sample dalam Penelitian

Grand Strategy Making Process