Transnasional: -isme dan -crime
Istilah transnasionalisme pertama kali muncul di awal abad ke 20
untuk menggambarkan cara pemahaman baru tentang hubungan antar kebudayaan. Ia
adalah sebuah gerakan sosial yang tumbuh karena meningkatnya interkonektifitas
antar manusia di seluruh permukaan bumi dan semakin memudarnya batas-batas
negara. Perkembangan telekomunikasi, khususnya internet, migrasi penduduk dan
terutama globalisasi menjadi pendorong perkembangan transnasionalisme ini.
Menurut Thomas L. Friedman, globalisasi yang menjadi pendorong
utama gerakan transnasionalisme adalah sebuah sistem dunia abad 21 yang
menitikberatkan kepada integrasi dunia yang tidak mengenal sekat sama sekali.
Selain penerapan konsep pasar bebas, runtuhnya tembok Berlin dan munculnya internet merupakan
tonggak penting bagi babak baru yang dinamakan globalisasi. Menurut Friedman,
globalisasi memiliki tiga landasan keseimbangan: (1) keseimbangan tradisional
yang menandai hubungan antar bangsa (nation state); (2) keseimbangan antara
suatu bangsa/negara dengan pasar ekonomi dunia (global market); dan (3)
keseimbangan antara individu dan negara (individual and the nation state).
Apabila landasan pertama menitikberatkan kepada peran negara,
landasan kedua lebih menonjolkan peran pasar di dalam menentukan
kejadian-kejadian yang ada di dunia. Super power dan supermarket mendominasi
kedua landasan ini. Sementara itu, keseimbangan ketiga muncul ketika batas
negara telah runtuh dan dunia telah dihubungkan satu dengan lainnya dengan
sebuah jaringan yang sangat luas. Hal ini memungkinkan bagi perorangan/individu
untuk tampil di panggung dunia tanpa perantara negara dan mampu mempengaruhi
pasar maupun keberadaan sebuah negara. Pada tingkatan inilah muncul apa yang
dinamakan dengan super-empowered individuals yang mana individu-individu ini
dapat berbuat apa saja di panggung dunia, baik ataupun buruk, yang dapat
merepotkan dunia.
Dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan akses telekomukasi,
transportasi dan teknologi, super-empowered individuals mampu menjalankan
aksi-aksinya dengan mudah dan efek yang ditimbulkan akan dapat diketahui dan
dirasakan oleh seluruh penduduk dunia dalam waktu yang sangat singkat.
Globalisasi telah membuka kesempatan bagi individu-individu yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan transnasional dan fenomena ini
tidak bisa lagi dihindarkan, termasuk oleh Indonesia .
Bentuk-Bentuk Kejahatan Transnasional
Kejahatan transnasional
adalah kejahatan yang tidak hanya sifatnya lintas batas Negara, tetapi termasuk
juga kejahatan yang dilakukan di suatu Negara, tetapi berakibat fatal bagi
Negara lain. Contoh
kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan
orang, narkotika, atau teroris internasional. Saat ini, beberapa Negara mengkategorikan
kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional, karena tindakannya bisa
dilakukan di Negara B, oleh warga Negara A, tetapi korbannya ada di Negara C.
Tahun 2001, nama Osamah bin Laden mengisi halaman
muka setiap surat kabar di seluruh penjuru dunia. Tuduhan sebagai dalang
penghancuran World Trade Center di New York pada tanggal 11 September 2001
mencuatkan namanya sebagai teroris nomor satu. Akhir bulan Maret 2008, Geert
Wilders, seorang anggota parlemen negeri Belanda, menuai kecaman dari umat
Islam di dunia karena ulahnya mempublikasikan film dokumenter berisi penghinaan
terhadap Islam melalui internet. Pada saat yang sama, tiga orang warga negara
Malaysia ditangkap petugas bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta karena berusaha
menyelundupkan obat psikotropika jenis sabu sebanyak 9,3 kg ke Indonesia. Kejadian-kejadian tersebut merupakan dampak dari globalisasi
dan kemudahan pergerakan manusia antar negara atau biasa dikenal dengan istilah
pergerakan transnasional.
Mengatasi Kejahatan Transnasional
Sisi positif dari globalisasi adalah bahwa ia mendorong
tumbuhnya masyarakat sipil yang menyadari perannya dalam proses demokratisasi,
seperti yang saat ini terjadi di Indonesia . Keterbukaan yang manjadi
ciri globalisasi juga telah membuka peluang untuk mempermudah transfer teknologi
sehingga bisa membantu percepatan proses pembangunan dan penyiapan sistem
keamanan nasional di suatu negara untuk menghadapi kejahatan transnasional.
Sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia, ancaman
kejahatan transnasional bukanlah omong kosong belaka bagi Indonesia .
Selain penyelundupan obat-obat terlarang dari luar ke dalam, terorisme,
pembalakan liar dan tranportasi manusia (human trafficking) merupakan ancaman
yang sangat nyata bagi Indonesia .
Kerjasama internasional sangat diperlukan untuk menghentikan ancaman kejatahan
ini.
Oleh karena itu pengadopsian Konvensi PBB melawan Kejahatan
Transnasional yang Terorganisasi (United Nations Convention against
Transnational Organized Crime) sangat penting bagi penyiapan sistem keamanan
nasional yang komprehensif di Indonesia. Melalui konvensi ini, akan bisa
dibentuk sebuah sistem keamanan nasional yang melibatkan kerjasama dengan
berbagai pihak, dalam maupun luar negeri, sehingga memungkinkan untuk saling
membantu dan bertukar strategi dalam mengahadapi kejahatan transnasional.
Sehingga peluang untuk membendung dan memerangi kejahatan transnasional akan
semakin besar.
Selain itu, pemerintah
Komentar
Posting Komentar