Konsep Analisis Monev
SISTEM MONEV INTERNAL
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25
tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional selain mengamanatkan
agar setiap K/L melakukan perencanaan yang terarah pada tujuan nasional juga
mewajibkan agar setiap K/L melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan anggaran dan kegiatan masing- masing. Kedepan, mekanisme
perencanaan dan pelaksanaan anggaran akan diarahkan pada Performance Based Budgeting atau Anggaran Berbasis Kinerja dimana
tiap-tiap K/L harus berpedoman kinerja dan output ,dan semakin hari akan semakin diarahkan pada capaian
outcome, benefit hingga dampak yang dirasakan atas pelaksanaan kegiatan. Ukuran
keberhasilan suatu kegiatan, bahkan K/L, tidak dilihat berdasarkan pada daya serap
anggaran tiap tahun. Tiap-tiap K/L tidak akan lagi berpikiran sempit atas
bagaimana menghabiskan dana, namun akan diminta pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran tersebut dengan seberapa banyak produk tercipta yang dibiayai oleh
anggaran.
Berangkat dari perubahan
paradigma tersebut, Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tanggung jawab
memandu pelaksanaan anggaran dan program-kegiatan yang dilakukan oleh unit
kerja di dalam lingkungan K/L masing-masing, agar tetap sejalan dengan Goals yang diharapkan oleh Performance Based Budgeting Policy yaitu
prestasi dalam menciptakan output dan outcome yang dikehendaki sesuai dengan
perencanaan diimbangi dengan daya serap anggaran yang wajar (baca:sesuai dengan
alokasi dana kegiatan). Hal ini juga menjadi tonggak perubahan peran dan
pandangan atas keberadaan Bagian Monitoring dan Evaluasi pada masing-masing
K/L. Unit Monitoring dan Evaluasi terkesan tidak mempunyai peran dalam hal
pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, hal ini
dikarenakan persepsi yang tidak tepat mengenai kegiatan Monitoring dan
Evaluasi. Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang benar dan
bertanggung jawab, pelaksanaan kegiatan dapat mengarah pada terwujudnya tujuan
dan sasaran yang ditetapkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional sesuai
dengan bidang kewenangan yang dimiliki masing-masing K/L.
Guna mendukung pelaksanaan
monitoring dan evaluasi yang terarah sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2006,
diperlukan adanya Sistem Monitoring dan Evaluasi Internal yang diwujudkan
melalui aplikasi SISMONEV yang hasilnya dapat diintegrasikan dengan aplikasi
Sistem Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan yang telah disediakan oleh Bappenas
sebelumnya. Sasaran yang paling utama ialah terwujudnya pemantauan dan
pengendalian pelaksanaan Rencana Pembangunan pada masing-masing K/L agar
tercapai sasaran pembangunan (baca: pelaksanaan kegiatan) sesuai yang
diharapkan.
Aplikasi SISMONEV
diciptakan untuk diisi oleh unit pelaksana kegiatan yang hasilnya akan dilaporkan
kepada unit Monitoring dan Evaluasi untuk kemudian diolah, dianalisis dan
dihimpun guna pelaporan lebih lanjut kepada Bappenas sebagai lembaga perencana
sekaligus pelaksanaan Rencana Pembangunan dalam skala nasional. Aplikasi
SISMONEV tidak hanya menyajikan informasi mengenai data umum suatu kegiatan
dalam lingkup masing-masing unit kerja internal K/L namun juga secara
interaktif menyajikan perbandingan rencana jadwal pelaksanaan kegiatan dengan
pelaksanaan kegiatan secara riil, hasil dari setiap pelaksanaan kegiatan pada
masing-masing unit kerja, kendala yang dihadapi untuk melaksanakan kegiatan
serta upaya mengatasi kendala tersebut maupun upaya revisi pelaksanaan kegiatan
jika diperlukan. Melalui aplikasi SISMONEV ini, unit pelaksana dituntut untuk
tidak hanya melaksanakan kegiatan, namun juga melaporkan hasilnya secara
periodik sehingga memudahkan pula dalam upaya pelaporan pelaksanaan rencana
pembangunan serta penyusunan laporan kinerja yang selama ini menjadi kendala
unit Monitoring dan Evaluasi.
Maksud Kegiatan
Penyediaan aplikasi Sistem MONEV Internal dimaksudkan
untuk memudahkan pelaksanaan sistem pelaporan rencana pembangunan yang
dilaksanakan oleh Unit Monitoring dan Evaluasi.
Tujuan Kegiatan
Aplikasi SISMONEV Internal diciptakan untuk
memberikan tanggung jawab kepada segenap unit pelaksana kegiatan agar tidak
hanya melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan awal, namun juga dituntut
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan maupun kendala yang dihadapi pra- dan
pasca- pelaksanaan kegiatan sehingga unit Monitoring dan Evaluasi dapat
memberikan laporan pelaksanaan Rencana Program/Kegiatan lebih spesifik, tajam
dan dapat dipertanggungjawabkan sumber maupun keluaran data tersebut. Dengan
adanya SISMONEV Internal, maka tugas penyusunan segala jenis laporan yang berkaitan
dengan K/L maupun dalam upaya memberi solusi atas kendala yang dihadapi
masing-masing unit pelaksana kegiatan.
Dasar Hukum
o
UU
Nomor 25 tahun 204 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Bab IV
pasal 28-30).
o
Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
o
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data/informasi
dan pelaporan pelaksanaan rencana program/kegiatan pembangunan nasional yang
didanai dengan APBN dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Evaluasi adalah kegiatan membandingkan
target/sasaran yang direncanakan dengan pencapaian pelaksanaan dengan
menggunakan indikator yang ditetapkan untuk suatu program/kegiatan. Evaluasi
dilakukan dengan maksud untuk dapat mengetahui dengan pasti apakah pencapaian
hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan
dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan
pada masa yang akan datang dengan fokus utama pada keluaran(output), hasil
(outcome) dan dampak (impact).
Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat
penting di dalam proses pembangunan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan
informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan sebagai
bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kondisi yang terjadi serta penentuan
kebijakan yang relevan. Didalam pelaksanaannya kegiatan pelaporan dilakukan
secara berkala dan berjenjang.
Ruang lingkup monitoring dan evaluasi meliputi pelaksanaan Renstra dan
Renja dengan aspek pengukuran sebagai berikut:
- Penetapan
indikator dan sasaran per triwulan;
- Pemahaman
indikatora, target dan pencapaian;
- Pengumpulan
data dan informasi;
- Verifikasi
data dan informasi;
- Pemahaman
kendala dan masalah;
- Pemahaman
alternatif solusi;
- Penilaian
keberhasilan/kegagalan;
- Penyusunan
laporan;
- Penyampaian
laporan;
Komentar
Posting Komentar