Wawasan Kebangsaan Pancasila
Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang selanjutnya dikenal dengan 4 konsensus dasar bernegara, merupakan unsur penting dalam wawasan kebangsaan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Wawasan Nusantara bukanlah
sekadar konsep kewilayahan, ia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai jati diri, lingkungan geografi, dan sumber dayanya, serta segala
potensi fisik dan non fisik yang terkandung dan lahir dari interaksi
elemen-elemen tersebut, sebagai elemen kekuatan dan lingkungan strategis nasional
dalam satu kesatuan yang utuh berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,
yang terwujud dalam 8 (delapan) gatra atau yang disebut sebagai Asta Gatra.
Globalisasi memberi kebebasan
dalam mengakses informasi yang dapat menimbulkan eksesif di berbagai bidang,
menantang eksistensi sifat-sifat dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Pembangunan nasional membutuhkan
gerakan dari para pemimpin negeri untuk menggerakkan masyarakatnya (termasuk
para menteri dan aparatnya) menuju pembangunan nasional yang meliputi aspek
material dan spiritual. Pancasila sangat mempengaruhi setiap nilai-nilai bela
negara. Nilai ketiga bela negara untuk yakin pancasila sebagai ideologi bangsa
akan mempengaruhi nilai bela negara yang pertama hingga yang kelima.
Keutuhan teritorial Indonesia
mulai dikenal dalam Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang merupakan cikal bakal
Wawasan Nusantara sebagai bentuk pandangan akan kesatuan wilayah dari laut,
darat, dan udara. Deklarasi Djuanda adalah pernyataan mengenai wilayah segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak
memandang luas atau lebarnya, merupakan wilayah kedaulatan kesatuan Republik
Indonesia. Mewujudkan Ketahanan Nasional perlu pemahaman terhadap Wawasan
Nusantara yang diterjemahkan dalam bentuk strategi yang dapat disebut dengan
geostrategi.
Komentar
Posting Komentar