Membangun Sistem Pelaporan Kinerja Kementerian/ Lembaga
I. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional selain mengamanatkan agar setiap K/L melakukan
perencanaan yang terarah pada tujuan nasional juga mewajibkan agar setiap K/L
melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan
kegiatan masing- masing. Kedepan, mekanisme perencanaan dan pelaksanaan
anggaran akan diarahkan pada Performance
Based Budgeting atau Anggaran Berbasis Kinerja dimana tiap-tiap K/L harus
berpedoman kinerja dan output ,dan semakin
hari akan semakin diarahkan pada capaian outcome, benefit hingga dampak
yang dirasakan atas pelaksanaan kegiatan.
Berangkat dari perubahan paradigma tersebut, Bagian
Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tanggung jawab memandu pelaksanaan anggaran
dan program-kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di dalam lingkungan K/L
masing-masing, agar tetap sejalan dengan Goals
yang diharapkan oleh Performance Based
Budgeting Policy. Hal ini juga menjadi tonggak perubahan peran dan
pandangan atas keberadaan Bagian Monitoring dan Evaluasi pada masing-masing
K/L. Unit Monitoring dan Evaluasi terkesan tidak mempunyai peran dalam hal
pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, hal ini
dikarenakan persepsi yang tidak tepat mengenai kegiatan Monitoring dan
Evaluasi. Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang benar dan
bertanggung jawab, pelaksanaan kegiatan dapat mengarah pada terwujudnya tujuan
dan sasaran yang ditetapkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional sesuai
dengan bidang kewenangan yang dimiliki masing-masing K/L.
Pemantauan
dan evaluasi merupakan bagian penting yang harus dilakukan dalam suatu siklus
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, juga merupakan salah satu prosedur
yang diperlukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan program/kegiatan proyek
pembangunan tahun yang sedang berjalan agar dapat lebih efektif dan efisien.
Pemantauan dan evaluasi juga ditujukan untuk melihat dan menilai secara
langsung kemajuan pelaksanaan program/kegiatan, apakah perencanaan
program/kegiatan yang disusun dapat
dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diinginkan, bagaimana
permasalahan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan. Hasil
pelaksanaan pemantuan dan evaluasi program/kegiatan pembangunan menjadi bahan masukan untuk perumusan
kebijakan, dalam menunjang keberhasilan dan menjaga kesinambungan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan bidang
politik, hukum dan keamanan.
Pada gilirannya untuk
mendukung pengendalian rencana pelaksanaan program/kegiatan pembangunan bidang
politik, hukum dan keamanan, diperlukan adanya sistem yang
mencakup pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada tingkat Kementerian dan Lembaga yang akan
berhasil dan berguna jika keluaran, hasil dan dampak yang jelas, layak dan
terukur sebagaimana diharapkan, serta indikator pengukuran program/kegiatan
ditentukan sejak awal. Pada akhirnya, pencapaian indikator keluaran,
hasil dan dampak pelaksanaan kegiatan selama satu tahun, dituangkan dalam suatu
laporan kinerja tahunan(LAKIP). Selain
merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang
dipercayakan kepada Kementerian/ Lembaga, LAKIP juga
bermanfaat sebagai alat utama dalam rangka pemantauan, penilaian, evaluasi atau
pengendalian atas kualitas kinerja sekaligus menjadi pendorong untuk menuju
terciptanya tata kepemerintahan yang baik.
II. Maksud Kegiatan
Penyusunan Pedoman Penyempurnaan Sistem
Pelaporan Kinerja Kegiatan dimaksudkan selain memudahkan pelaksanaan sistem
pelaporan rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh Unit Monitoring dan
Evaluasi, juga sebagai konsekuensi dari implementasi Reformasi Birokrasi di
lingkungan Kementerian/ Lembaga
III. Tujuan Kegiatan
Penyusunan Pedoman Penyempurnaan Sistem Pelaporan Kinerja Kegiatan
diciptakan untuk memberikan tanggung jawab kepada segenap unit pelaksana
kegiatan agar tidak hanya melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan awal,
namun juga dituntut melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan maupun kendala yang
dihadapi pra- dan pasca- pelaksanaan kegiatan sehingga unit Monitoring dan
Evaluasi dapat memberikan laporan pelaksanaan Rencana Program/Kegiatan lebih
spesifik, tajam dan dapat dipertanggungjawabkan sumber maupun keluaran data
tersebut. Dengan adanya Pedoman Penyempurnaan Sistem Pelaporan Kinerja
Kegiatan, maka tugas penyusunan segala jenis laporan yang berkaitan dengan K/L
maupun dalam upaya memberi solusi atas kendala yang dihadapi masing-masing unit
pelaksana kegiatan.
IV.
Makna dan
Arti Penting Perencanaan Strategik
Untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas programnya, serta agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat
dalam lingkungan yang berubah sangat
cepat seperti dewasa ini, maka instansi pemerintah harus terus menerus
melakukan perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam
suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan
akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil. Perubahan
yang dapat dilakukan antara lain mencakup reengineering, re-structuring,
quality program, mergers and acquisition, strategic change, dan cultural change. Dalam kondisi yang penuh dengan
ketidakpastian, setiap organisasi perlu menyusun percencanaan strategik. Suatu
pernyataan strategi menggambarkan bagaimana setiap isu strategik akan
dipecahkan. Suatu strategi mencakup sejumlah langkah atau taktik yang dirancang
untuk mencapai setiap strategi yang dicanangkan, termasuk pemberian tanggung
jawab, jadwal, dan sumber-sumber daya. Strategi merupakan komitmen organisasi
secara keseluruhan terhadap sekelompok
nilai-nilai, filosofi-filosofi operasional, dan prioritas-prioritas.
V. Arti Penting
Penyusunan Rencana Strategis
Bagi
Kementerian/Lembaga, penyusunan Renstra memiliki arti penting mengingat
pembangunan di Kementerian/Lembaga selama ini kurang didasarkan pada visi yang
jelas, sehingga menimbulkan kebingungan tentang kemana arah suatu
Kementerian/Lembaga. Pembangunan selama ini cenderung mencakup semua bidang
kehidupan dan kurang terfokus pada bidang-bidang strategis, sehingga tidak
memberikan hasil yang berarti, bahkan justru banyak menimbulkan pemborosan.
Oleh karena itu, khususnya dalam kerangka penyelenggaraan reformasi birokrasi,
Renstra menjadi sangat penting khususnya dalam hal penentuan arah dan dinamika
pembangunan Kementerian/Lembaga
VI.
Tujuan
Penyusunan Rencana Strategis
Renstra
Kementerian/Lembaga bertujuan mewujudkan visi dan mengemban misi
Kementerian/Lembaga dengan melakukan intervensi strategis yaitu pada
bidang-bidang strategis (prinsip "sedikit tapi penting"), yang
menentukan nasib atau eksistensi suatu Kementerian/Lembaga.
Pencapaian
tujuan tersebut dimungkinkan karena melalui penyusunan Renstra, suatu
Kementerian/Lembaga dapat: Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin
kompleks secara efektif dan proaktif; Mengelola keberhasilan secara sistematik;
Menjadikan Renstra sebagai suatu perangkat manajerial dalam pengelolaan
kepemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel; Mengembangkan pemikiran,
sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan; Memudahkan masyarakat dan
pemerintah melakukan langkah-langkah adaptasi terhadap lingkungan yang berubah
secara cepat; Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara prima;
Mengembangkan dan meningkatkan komunikasi di antara berbagai stakeholders.
VII. Pelaporan
Pelaporan
adalah jenis naskah dinas yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas
pelaksanaan program dan kegiatan pada periode waktu tertentu atau
sewaktu-waktu.
Monitoring
dan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan memerlukan data dan informasi yang
tepat waktu, akurat, relevan dan lengkap. Kegiatan monitoring diperlukan untuk
mencatat perkembangan kondisi pelaksanaan pembagunan, memantau proses dan
kemajuan pelaksanaan kebijakan secara terus-menerus, mengidentifikasi masalah
dan penyimpangan yang muncul, merumuskan pemecahan masalah, dan membuat laporan
kemajuan secara rutin dalam kurun waktu yang pendek.
Laporan
pelaksanaan tugas adalah jenis naskah dinas yang dibuat oleh pimpinan unit
organisasi dan pimpinan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing
sesuai dengan pedoman organisasi dan tata kerja yang berisi uraian informasi
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas umum dalam mendukung pencapaian
visi dan misi organisasi.
Penanggung
jawab laporan adalah pejabat tertinggi pada unit organisasi, satuan kerja dan pimpinan
Kementerian/ Lembaga yang berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksananaan
tugas di lingkungan unit kerjanya.
VIII. Sistem
Pelaporan
Sistem pelaporan
adalah ketentuan yang mengatur jenis, materi, sistematika, penyusunan dan penyampaian,
koordinator serta penanggungjawab laporan yang menjadi kewajiban unit kerja.
Dalam
melaksanakan tugas sebagai bagian dari sistem pelaporan, diperlukan adanya
koordinator penyusun laporan. Koordinator penyusun laporan adalah pejabat yang
karena tugas dan fungsinya berkewajiban dan bertanggungjawab melakukan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan sub unit kerja di lingkungan unit
kerjanya atau unit kerja terkait.
IX. Sistem
Pelaporan Kinerja
Jenis
pelaporan yang disusun adalah laporan pelaksanaan tugas, mencakup pencapaian target
kinerja, gambaran outcome (hasil) yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun
pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang bersifat nasional, serta capian-capaian
lain yang dihasilkan dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi
secara keseluruhan. Laporan pelaksanaan tugas tersebut meliputi a). Laporan
pelaksanaan tugas oleh unit organisasi Eselon II yang berisi gambaran capaian
output dalam mendukung indikator kinerja utama masing-masing eselon I; b).
Laporan pelaksanaan tugas Eselon I yang menyajikan capaian outcome yang
mempunyai dampak nasional, dan; c). Laporan pelaksanaan kinerja Organisasi.
Materi
laporan sebagaimana dimaksud adalah berupa data dan informasi pelaksanaan tugas
dan fungsi di bidang politik, hukum dan keamanan, antara lain:
a.
pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan serta pelaksanaan daftar isian pelaksanaan
anggaran (DIPA) yang dananya bersumber dari APBN;
b.
permasalahan dan upaya tindak
lanjut; dan;
c.
data-data lainnya yang sifatnya pokok.
X. Sistematika
Laporan
Sistematika
laporan pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya memuat:
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran
Daftar Tabel
Daftar
Gambar, Grafik
BAB
I : PENDAHULUAN
a. Latar Belakang.
b. Maksud dan Tujuan.
c. Sasaran.
d.
Landasan Operasional.
BAB
II : TUGAS DAN FUNGSI
BAB
III : RENCANA PROGRAM/KEGIATAN DAN ANGGARAN
a. Rencana
Program/Kegiatan.
b.
Pagu Anggaran.
BAB
IV : PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN DAN ANGGARAN
a. Pelaksanaan Program/Kegiatan dan Capaian Outcome.
b. Realisasi Penyerapan Anggaran.
BAB
V : PERMASALAHAN DAN UPAYA TINDAKLANJUT
BAB
VI : HAL-HAL KHUSUS
BAB
VII : PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
XI. Penutup
Laporan pelaksanaan tugas masing-masing Unit
Organisasi menjadi bahan evaluasi dalam melakukan penilaian terhadap Unit
Organisasi dan Satuan Kerja. Penilaian tersebut meliputi substansi laporan serta
tingkat ketaatan/kedisiplinan dalam penyampaian laporan, dan merupakan salah
satu pertimbangan dalam penentuan program dan besarnya anggaran tahun berikutnya. Oleh
karenanya, Sistem Pelaporan Kinerja Unit Organisasi dan Satuan Kerja menjadi
instrumen penting untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan
laporan oleh Unit Organsasi dan Satuan Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi
yang telah ditetapkan dalam Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
*Disarikan dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar