HUMAN RIGHTS ABUSE IN THE NAME OF COUNTER TERRORISM (Case Study of Xinjiang Uighur Autonomous Region)
I. Pendahuluan Tragedi 11 September WTC telah mengingatkan akan ancaman terhdap perdamaian dan keamanan dunia yang selalu muncul secara tidak terduga dan eksplosif. Teror hadir dan menjelma dalam kehidupan sebagai momok yang sewaktu-waktu dapat memicu gangguan nasional dan global sebagai sumber dan akibat dari pengaruh globalisasi di zaman yang serba canggih dan modern ini. Logis jika terdapat tuntutan mengenai perlunya peningkatan kewaspadaan dari berbagai pihak, khususnya penegak hukum untuk bertindak secara seksama terhadap fenomena terorisme yang muncul. Tidak ada jaminan bahwa negara dengan sistem keamanan yang canggih lantas aman dari gangguan terorisme. Amerika Serikat contohnya, harus menerima realitas memalukan sekaligus memilukan dari serangan terorisme, dengan menjadi sasaran utama sekaligus pembuktian bahwa negara adidaya tersebut gagal menjalankan fungsinya sebagai polisi dunia yang melindungi sekaligus menjamin keamanan dunia. Aksi terorisme dilakukan sela...